DPRD Samarinda Dorong Kepastian Hukum Surat Tanah ASN di Pelita 8

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

Mediaborneo.net, Samarinda –   Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan pentingnya percepatan proses legalitas surat tanah di kawasan Pelita 8, Pulau Atas.

Ia menilai kepastian hukum atas kepemilikan lahan seluas kurang lebih 118 hektare tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama menempati kawasan tersebut.

“Sebetulnya ini hanya soal legalitas surat tanah. Pemerintah sudah berupaya melakukan inventarisasi, namun proses administrasinya memang cukup panjang. Karena luas lahan mencapai 118 hektare, maka perlu tahapan yang matang sebelum pensertifikatan dilakukan,” ujar Aris, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, meski peruntukan lahan sudah sesuai dan dikuasai masyarakat, proses sertifikasi tanah tetap menjadi langkah krusial agar status hukum kepemilikan menjadi sah.

“Ini bicara soal aset. Peruntukannya sudah benar, tinggal menunggu tahapan legalisasi melalui sertifikat resmi,” katanya.

Aris mengakui, ada sedikit kerancuan dalam dokumen kerja sama masa lalu antara pemerintah, Korpri, dan pihak swasta. Dokumen perjanjian itu penting untuk memastikan dasar hukum pelepasan aset pemerintah kepada masyarakat.

“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Suratnya sudah sejauh mana, bentuk legalitasnya seperti apa. Karena aset ini dulu memang diperjanjikan untuk dilepas kepada masyarakat, khususnya ASN,” terangnya.

Ia juga menyoroti bahwa masyarakat telah menjalankan kewajiban, bahkan melakukan pembayaran melalui potongan gaji sejak awal kesepakatan.

“Tidak ada wanprestasi. Mereka patuh dan membayar sesuai mekanisme. Banyak di antara mereka yang bahkan sudah pensiun atau wafat sejak proses dimulai sekitar tahun 2005. Karena itu, sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian hukum atas hak mereka,” tegas Aris.

Dengan adanya dorongan dari DPRD, diharapkan legalitas surat tanah Pelita 8 segera terselesaikan. Langkah ini penting agar masyarakat, khususnya para ASN, dapat memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version