Mediaborneo.net, Samarinda – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda terus menjadi fokus pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji skema kerja sama yang memungkinkan untuk diterapkan, termasuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan kesiapan dari pihak Pemkot.
“Kemarin ada pemaparan dari pihak ketiga. Kami akan lihat dulu skemanya, apakah sistemnya BOT, investasi, atau kerja sama. Itu nanti akan disesuaikan dengan situasi,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebut sebelum menentukan skema kerja sama, Pemkot harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang dibutuhkan. Menurutnya, jika semua syarat telah terpenuhi, maka tahapan berikutnya tinggal menyesuaikan dengan pola kerja sama yang paling cocok untuk diterapkan.
“Yang penting kita lengkapi dulu persyaratan. Kalau semua sudah siap untuk PLTSA, tinggal menentukan skemanya saja,” katanya.
Deni juga menyoroti bahwa cukup banyak pihak ketiga yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah menjadi energi. Namun, perlu adanya keterbukaan dan kesiapan dari pemerintah kota untuk mengakomodasi metode kerja yang sudah terbukti dari pihak investor atau pengelola.
“Sebetulnya banyak pihak ketiga yang sudah berpengalaman. Tinggal bagaimana pemerintah kota bisa adaptif mengakomodasi metode yang biasa mereka terapkan,” jelas Deni.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pembangunan PLTSa saat ini masih dalam tahap studi. Pemerintah kota sedang mendalami sejumlah aspek penting, terutama menyangkut legalitas dan aspek biaya operasional, termasuk rencana pemindahan sampah dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Makanya kami sampaikan, ini masih dalam proses studi. Kami sedang dalami aspek empirisnya, termasuk bagaimana kaidah hukumnya jika sampah dikirim ke luar wilayah,” ucapnya.
Masalah pembiayaan juga menjadi salah satu perhatian utama dalam kajian ini. DPRD ingin memastikan agar pelaksanaan proyek tidak membebani anggaran secara berlebihan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Yang kedua tentu soal anggaran. Siapa yang menanggung biaya pemindahan sampah antar wilayah. Ini yang masih kami matangkan. Kemarin juga ada presentasi dari pihak ketiga soal teknisnya,” terangnya.
Deni menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun strategi kebijakan, terutama terkait sampah, agar tidak menjadi beban yang justru merugikan masyarakat.
“Ini yang perlu dikaji betul, supaya tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan beban biaya tinggi terkait persoalan sampah,” pungkasnya. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)