Komisi I DPRD Terima Aspirasi Warga RT 017 yang Tolak Rencana Pembangunan Insinerator

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Ft: Mela)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Warga RT 017 Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sungai Keledang, menyampaikan langsung penolakan mereka kepada Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait rencana pembangunan insinerator komunal di atas lahan yang telah mereka huni selama lebih dari dua dekade.

Penolakan ini disampaikan dalam kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi I pada Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Samri Shaputra. Lokasi yang ditinjau merupakan lahan milik Perumdam Tirta Kencana yang rencananya akan dijadikan lokasi fasilitas pengolahan sampah.

“Pemerintah akan membangun insinerator, di mana daerah yang mau digunakan itu sekarang sedang diduduki oleh masyarakat yang sudah kurang lebih 20 tahun lebih mereka tinggal di sini,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, warga merasa memiliki hak untuk tinggal karena sudah menetap dalam jangka waktu lama dan membangun kehidupan di sana. Komisi I melihat keberatan ini sebagai hal yang manusiawi.

“Nah, untuk itu ya jelas masyarakat ada sedikit keberatan ya atas rencana itu, karena mereka merasa sudah lama mendiami tempat ini, sehingga ya agak keberatan,” lanjutnya.

Samri Shaputra juga menyoroti kepadatan permukiman yang telah terbentuk di lokasi tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai tantangan tersendiri dalam menentukan kelanjutan proyek insinerator.

“Nah, kami ke lapangan untuk memastikan. Kondisi lapangan memang ternyata sudah padat penduduk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD berencana mengundang seluruh pihak yang terkait untuk melakukan dialog terbuka di DPRD Samarinda, termasuk pihak pemerintah kota, warga, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Untuk itu nanti akan kami undang semua pihak ke DPRD untuk berdiskusi, membicarakan masalah ini, termasuk pemerintah bagaimana program pemerintah apakah ini ujian untuk dilakukan pembangunan di sini atau masih ada kesempatan untuk mencari lahan lain,” jelasnya.

Samri menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga yang telah tinggal lama di sana, terlebih jika lahan itu memang merupakan aset milik pemerintah.

“Karena walaupun bagaimana, masyarakat yang tinggal di sini sudah selama puluhan tahun, itu juga masyarakat kita yang harus dilindungi,” tegasnya.

Komisi I berkomitmen mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat, sekaligus tetap mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan sampah secara modern dan berkelanjutan.

“Makanya nanti kita mencari jalan keluar, bagaimana nasib masyarakat yang ada tinggal di sini, dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya.
(Mela/Adv/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version