DPRD Samarinda Pertanyakan Eksekusi Pasar Subuh, Adnan Faridhan Soroti Langkah Pemkot

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan (Ft: Kurniasih)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Kontroversi terkait eksekusi Pasar Subuh Samarinda kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) yang dinilai keliru dalam menangani pengosongan lahan di kawasan tersebut.

Menurut Adnan, eksekusi yang dilakukan Pemkot tidak sesuai dengan ketentuan hukum, mengingat lahan Pasar Subuh tersebut merupakan milik pribadi. Ia menilai bahwa permasalahan tersebut seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan pemerintah daerah.

“Kalau itu lahan pribadi dan sudah tidak lagi disewakan, lalu masih ditempati oleh pihak lain, maka itu masuk dalam kategori penyerobotan lahan. Itu pidana. Harusnya ditangani kepolisian, bukan Pemkot,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adnan mempertanyakan mengapa Pemkot justru yang melakukan eksekusi, padahal yang bersengketa adalah pemilik lahan dan para pedagang.

Dia menilai tindakan itu dapat menimbulkan kesan intervensi terhadap urusan yang seharusnya diselesaikan melalui proses hukum.

“Seharusnya Pemkot bersikap netral. Jika ada laporan dari pemilik lahan, mestinya diarahkan ke pihak kepolisian dulu. Setelah itu barulah ada koordinasi, bukan malah langsung mengerahkan ratusan aparat gabungan,” ujarnya.

Adanya dugaan bahwa lahan tersebut akan dijadikan lokasi pembangunan proyek Tinitone.

“Ini yang jadi tanda tanya besar. Apakah karena proyek itu, maka pengosongan lahan dilakukan dengan tergesa-gesa? Kita akan dalami hal ini lebih lanjut,” kata Adnan.

Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pihak Pemerintah Kota untuk meminta klarifikasi terkait prosedur dan alasan di balik eksekusi tersebut. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran wewenang di kemudian hari dan untuk memastikan hak semua pihak dihormati secara hukum. (Oen/ADV/DPRD Samarinda)

Share