Mediaborneo.net, Samarinda – Pelaksanaan program parkir berlangganan di Kota Samarinda membutuhkan persiapan yang matang agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
DPRD Samarinda mengingatkan pemerintah kota untuk memastikan aturan program dipahami dengan baik dan tidak diterapkan melalui cara-cara yang memaksa warga.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai kejelasan aturan dan kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan harus menjadi perhatian sejak tahap persiapan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan program tersebut benar-benar bersifat sukarela.
“Prinsipnya harus sukarela, jangan ada paksaan. Termasuk untuk teman-teman ASN, kalau mau ikut silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa,” kata Samri.
Penegasan itu menjadi penting karena penerapan kebijakan parkir bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Jika ketentuan program tidak disampaikan secara jelas, perbedaan pemahaman antara pemerintah, petugas parkir, dan pengguna kendaraan berpotensi menimbulkan persoalan saat kebijakan mulai dijalankan.
Menurut Samri, sosialisasi seharusnya menjadi bagian penting dalam persiapan program parkir berlangganan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana sistem tersebut bekerja, apa manfaat yang ditawarkan, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan pelaksanaannya.
Dia mengingatkan bahwa informasi yang tidak lengkap dapat memunculkan persepsi keliru. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat menolak program sebelum memahami tujuan dan manfaatnya.
“Jangan sampai masyarakat salah paham. Harus dijelaskan secara terbuka apa keuntungannya, bagaimana mekanismenya, biar tidak ada resistensi di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda karena itu perlu memastikan informasi yang disampaikan tidak berhenti pada pengumuman program. Penjelasan juga harus menjangkau persoalan praktis yang mungkin ditanyakan warga, terutama terkait biaya, ketentuan kepesertaan, dan manfaat yang akan diperoleh.
Kejelasan tersebut diharapkan dapat mengurangi kebingungan sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa parkir berlangganan merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat.
Samri turut menyoroti posisi aparatur sipil negara dalam rencana penerapan program tersebut. Ia menegaskan, ASN tetap harus memiliki keleluasaan untuk menentukan apakah ingin mengikuti parkir berlangganan.
Menurutnya, partisipasi tidak seharusnya didasarkan pada tekanan ataupun anggapan bahwa seluruh aparatur wajib menjadi peserta.
“Kalau mau ikut silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar prinsip kesukarelaan diterapkan secara konsisten. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan program tidak menimbulkan tekanan, baik kepada ASN maupun masyarakat umum.
Selain kesiapan teknis, keterbukaan mengenai manfaat dan pembayaran menjadi faktor penting dalam membangun penerimaan publik. Warga perlu memperoleh informasi yang cukup agar dapat mempertimbangkan keuntungan program sebelum memutuskan untuk bergabung.
dpt Samarinda berharap pemerintah kota tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengelolaan parkir dan pendapatan daerah. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kenyamanan masyarakat serta memberikan manfaat yang jelas bagi peserta.
Dengan persiapan yang terukur, sosialisasi yang menyeluruh, dan aturan yang mudah dipahami, penerapan parkir berlangganan diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Samri kembali mengingatkan bahwa keberhasilan program perlu ditopang oleh komunikasi yang terbuka dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memilih.
“Prinsipnya harus sukarela, jangan ada paksaan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
