MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan dua tersangka berinisial AR dan ESN. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) sore di dua lokasi berbeda.
AR ditangkap di Jalan Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, sementara ESN diamankan di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengonfirmasi, keberhasilan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan keduanya dilakukan berkat kerja keras tim.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari korban. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, AR dan ESN diketahui saling bekerja sama. AR bertugas memantau situasi sekitar lokasi pencurian, sementara ESN bertindak sebagai eksekutor. Barang-barang yang berhasil mereka curi berupa perangkat elektronik dan barang berharga lainnya.
“Modus mereka adalah menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya,” kata AKP Wawan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, termasuk peralatan yang digunakan untuk membongkar pintu rumah. Proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan dalam kasus serupa. (Koko/M Jay)