MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika. Total barang bukti berupa 25 poket sabu-sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp. 26.350.000 jadi barang bukti, Rabu (4/10/2023)
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang di sekitar Jalan Kemakmuran, yang melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik sangat mencurigakan.
Benar saja, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tiba – tiba pria yang di bonceng langsung melarikan diri, sementara pengendara motor berinisial AP berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan terhadap AP, ditemukan tiga poket sabu seberat 3,34 gram bruto, yang disimpan di pinggang sebelah kanan, 1 poket seberat 1,11 gram bruto pinggang kiri, dan di lengan kanannya terlindung jaket di temukan kemasan rokok berisikan narkotika sabu sabu 1 (mpoket berat 10,02 Gram Bruto.
Selain itu, personel juga menyita barang bukti dari dalam dompet AP berupa 1 lembar resi Bank BCA, 1 lembar ATM BCA, 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 10.850.000,- yang merupakan hasil penjualan Narkotika.
AP mengaku, dia membeli Narkotika golongan 1 tersebut dari seseorang berinisial VA yang beralamat di sekitar Jalan Damai Kecamatan Samarinda Ilir dengan harga Rp. 12.000.000. Personel pun langsung melakukan upaya penggerebekan di rumah VA dan saat digerebek VA diduga sempat membuang 1 poket sabu seberat 1,16 gram bruto ke tanah.
Personel Opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah VA dan berhasil menemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi berupa 19 poket sabu seberat 44,19 Gram Bruto, 1 buah Timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sedotan, 2 bendel Klip plastic warna bening ukuran kecil, 3 lembar plastic gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih.
Tak cukup sampai disitu personel kembali menemukan barang bukti di dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp 500.000. Hasil penjualan Narkotika dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp 15.000.000 yang juga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
AP dan VA ternyata adalah residivis kasus yang sama dan saat ini keduanya disangkakan sebagai penjual Narkotika sesuai dengan pasal 114 sub Pasal 112 sub pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah.
Kompol Ahmad Abdullah selaku Kapolsek Sungai Pinang membenarkan hal tersebut.
“Alhamdulillah berkat kerja keras rekan – rekan di lapangan, kita dapat mengamankan 2 orang residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp. 26.350.000,” pungkasnya.
Penulis : Koko
Editor : M. jay