Simpan Narkoba Jenis Sabu-sabu, Dua Pria Ini Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menciduk dua pelaku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah MS (44) dan NF (23). Keduanya diamankan di lokasi berbeda dan hari berbeda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK menjelaskan, mula penangkapan dilakukan pada pelaku MS, di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang pada Jumat dini hari (6/10/2023).

Sebelumnya, Anggota Piket Satreskoba Polresta Samarinda menerima limpahan tangkapan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari Satreskrim Polresta Samarinda.

“Awalnya Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan kasus 170 KUHP pada Jumat di Jalan P Antasari. Saat itu petugas menangkap pelaku MS. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,93 gram bruto yang terletak di sampingmu pelaku beserta barang bukti lainnya, ” ungkap Ary Fadli.

Selanjutnya MS bersama bersama barang bukti digelandang petugas ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berselang sehari berikutnya, yakni Sabtu (7/10/2023), Unit Satreskoba mendapat informasi masyarakat terkait maraknya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Sultan Alimuddin Gang Persemaian, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir.

Dinihari, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Benar saja, seorang pria mencurigakan datang dengan mengendarai motor.

Tak buang waktu lama, petugas langsung menyergap pemuda tersebut yang tak lain adalah NF. Dari tangan NF, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,61 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Narkoba tersebut sengaja dibuang pelaku ke selokan.

“Tim kemudian melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku, NF dan dilakukan penggeledahan. Di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 3,46 gram yang dibungkus tisu berada di atas meja. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda, ” pungkasnya.

Penulis : Koko

Editor M. Jay

 

Share