Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Mediaborneo.net, Samarinda –   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara untuk kegiatan pertambangan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/4/2026) setelah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Toni, Rabu (15/4/2026).

Dalam penyidikan terungkap, AS yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. Akibatnya, sejumlah perusahaan seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan aktivitas pertambangan di lahan HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi tanpa izin resmi.

Perbuatan tersebut diduga melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu berasal dari pemanfaatan batubara yang dijual secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, tim penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti total kerugian negara dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kutai Kartanegara. (Oen/M Jay)

Share