MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – 7 pelaku penambang batu bara ilegal di lokasi Greenbelt Waduk Sambutan, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kukar berhasil diringkus Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat menggelar konfrensi pers, yang dilaksanakan di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda pada Jumat siang (11/2/2022).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menjelaskan, OTT yang dilakukan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, akan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Greenbelt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto.
“Penggerebekan dan penindakan kami lakukan pada Jumat lalu, setelah adanya laporan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto,” ungkapnya.
Dia membeberkan, 7 orang yang berhasil dibekuk petugas tersebut adalah HE (29), HY (46), NF (25), SP (43), AM (29), NS (40) dan BH (40).
Dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit excavator dan 1 unit buldozer.
Dari hasil penyidikan, petugas akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing BH (40), NS (40), AM (29) dan SP (43). Saat ini, seluruh tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun, serta denda Rp 10 miliar.
“Para tersangka dikenakan pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Dirinya memastikan, pengembangan kasus akan terus dilanjutkan untuk mengungkapkan siapa saja pelaku yang terlibat dalam penambangan batu bara ilegal tersebut.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain. Kami berharap, para pelaku mendapatkan hukuman yang berat, agar ada efek jera,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona Ibukota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut dia, kegiatan penambangan ilegal akan mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta merugikan negara.
“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup di kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya mendapat perintah langsung oleh Menteri LHK untuk meningkatkan pengamanan kawasan hutan yang masuk dalam zona IKN Nusantara.
“Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN, sekaligus mendukung IKN sebagai Forest City,” katanya.
Sebagai bukti nyata dalam menjalankan komitmennya, KLHK telah melakukan operasi pengamanan hutan sebanyak 1.778 kali dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan.
“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku. Tapi juga pemodal, termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal,” tutupnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay