Mediaborneo.net, Samarinda – Y (38) dibekuk polisi karena kedapatan membobol sebuah toko dan menggasak barang berharga, serta uang tunai.
Pelaku yang merupakan seorang wanita ini tertangkap berdasarkan rekaman CCTV yang merekam aksinya membawa kabur puluhan jam tangan, tas berbagai jenis, alat kemasan, satu unit HP, serta motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Samarinda ini berhasil diungkap Polsek Sungai Kunjang.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (5/12/2025) pukul 01.20 Wita di toko Jalan Antasari RT 08, Kelurahan Teluk Lerong Ulu. Modus pelaku terbilang nekat, masuk ke toko saat dini hari saat area sepi lalu mengambil barang dagangan dan uang tunai. Pemilik toko baru mengetahui paginya usai mendapat laporan karyawan dan langsung mengecek CCTV.
Merasa dirugikan hingga Rp41 juta, korban melapor ke polisi. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat menelusuri identitas pelaku bermodal rekaman CCTV. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Y di Kelurahan Karang Anyar, sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (9/12/2025).
“Berdasarkan CCTV dan pemeriksaan awal, pelaku Y mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Koko/M Jay)
