Mediaborneo.net, Samarinda – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (9/12/2025), Kajati Kaltim Dr. Supardi menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama lembaganya.
Sepanjang 2025, Kejati Kaltim mencatat 52 perkara masuk tahap penyelidikan, 40 naik penyidikan, serta 48 penuntutan dari kejaksaan, ditambah 30 penuntutan dari Polri, 5 dari pajak, dan 1 perkara cukai. Sebanyak 44 terpidana telah dieksekusi, dan penyelamatan keuangan negara melalui proses penyelidikan hingga eksekusi mencapai Rp19.725.943.905,51.
Supardi menegaskan bahwa Kejati Kaltim mengikuti instruksi Presiden yang disampaikan melalui Jaksa Agung untuk memperkuat penindakan, terutama kasus korupsi yang menyangkut sumber daya alam (SDA) dan perkara dengan dampak luas bagi masyarakat.
Dia menyebut beberapa kasus tengah ditangani serius, seperti dugaan korupsi reklamasi tambang oleh CV Arjuna di Samarinda yang kini sudah masuk penuntutan.
Sementara itu, tiga perkara lain masih pada tahap penyidikan, yaitu dugaan manipulasi royalti dan PNBP CV Alam Jaya Indah, dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset negara dalam kegiatan tambang oleh PT Jembayan Muara Bara Group, serta dugaan penyimpangan dana hibah DBON Kaltim 2023.
Menurut Supardi, momentum Hakordia menjadi pengingat bahwa kerja pemberantasan korupsi tidak boleh kendur. Ia memastikan Kejati Kaltim akan terus mendorong proses hukum hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Korupsi harus kita lawan bersama,” ujarnya. (Oen/M Jay)
