Mediaborneo.net, Balikpapan – Kasus Minyakita takaran kurang kembali mengguncang publik setelah Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng kemasan yang tidak sesuai label.
Pengungkapan kasus ini berawal dari sidak pasar yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada Agustus 2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian isi minyak goreng kemasan 1 liter yang beredar di pasaran. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap beberapa sampel produk. Hasilnya, ditemukan selisih isi antara 25 hingga 50 mililiter dari volume yang seharusnya tertera di kemasan.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara label dan isi. Ini jelas merugikan konsumen.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan MHF sebagai tersangka. Ia merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM yang bertanggung jawab atas proses produksi hingga distribusi minyak goreng tersebut.
Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk mesin pengemasan, alat ukur, dokumen uji metrologi, serta puluhan kemasan minyak goreng siap edar yang diduga tidak sesuai standar.
Fakta yang terungkap di lapangan pun cukup mengejutkan. Produk minyak goreng tersebut diketahui telah beredar luas di Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025 dengan jumlah lebih dari 10 ribu kemasan, dan seluruhnya telah habis terjual.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami memastikan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara merugikan konsumen. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan pokok akan terus diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami hadir untuk melindungi masyarakat. Ke depan, pengawasan akan kami tingkatkan agar praktik seperti ini tidak kembali terjadi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (Setyawan/M Jay)
