MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, sebagai kota penyangga IKN, adanya Perda RTRW akan sangat menentukan tata ruang dan potensi ekonomi yang ada di dalamnya.
“Samarinda ini menjadi penyangga IKN. Jadi, RTRW ini sangat menentukan. Bagaimanapun, kawasan yang selama ini dianggap tata ruangnya masih jalur hijau dan pengembang-pengembang sudah mengajukan akan menjadi tata ruang pemukiman, termasuk tata ruang yang sifatnya produktif untuk bisa digunakan sebagai usaha, ” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda telah melakukan pembahasan mengenai Raperda RTRW. Karena, lanjut dia, berdasarkan arahan dari Kementrian ATR, bahwa Samarinda diberi waktu hingga tanggal 13 Febuari 2023 untuk mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.
“Bapemperda juga sudah melakukan kunjungan, dalam rangka menindaklanjuti tata tertib dan aturan yang akan dilaksanakan. Memang tahapan itu kita laksanakan, tapi sesuai arahan Kemendagri dan Kementerian ATR, bahwa Samarinda diberi waktu paling lambat tanggal 13 Febuari sudah pengesahan, ” terangnya.
“Tapi karena kemarin pihak Pemkot ingin melaksanakan di jam 00.00 Wita, kami belum bisa melaksanakan. Sehingga kemarin kami bersurat untuk mundur sehari, ” sambung Helmi.
Dikatakan Helmi, dengan adanya Perda RTRW Kota Samarinda, maka akan berdampak positif bagi daerah dan masyarakat.
“Dengan begitu, ke depan pihak pengembang bisa berinvestasi di Kota Samarinda, ” ujarnya.
“Kita sudah mengetahui, IKN nantinya hanya bisa dihuni oleh sekitar 1,9 juta penduduk, selebihnya tinggal di daerah penyangga, seperti Samarinda, Kukar, Balikpapan. Samarinda sebagai ibukota provinsi, tentu menjadi pilihan untuk berinvestasi, sehingga RTRW ini sangat kita perlukan, ” imbuhnya. (Adv/Koko)