Imbau Masyarakat Tak Tukar Uang Ilegal, Ramadan-Idul Fitri, BI Kaltim Siapkan Uang Tunai Rp 4,19 Triliun

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Bank Indonesia Perwakilan Kaltim menyiapkan uang tunai Rp 4,19 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang tunai masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

“Di Kaltim, sudah kami siapkan Rp 4,19 triliun. Kisaran itu naik sebesar 11,5 persen dibanding perode tahun lalu, sebagai antisipasi kenaikan tingkat kebutuhan masyarakat untuk penukaran uang tahun ini. Uang tunai ini untuk 10 kabupaten/kota dan dilayani oleh BI Samarinda dan BI Balikpapan,” beber Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Ricky P Gozali, usai kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Idul Fitri, Senin (27/3/2023).

Menurut Ricky, pihaknya telah menetapkan aturan penukaran uang tunai, yakni satu kupon bisa ditukar dengan uang tunai Rp 3,8 juta yang terbagi dalam beberapa pecahan uang kecil.

“Penukaran uang oleh masyarakat sudah kita tentukan, supaya semua bisa dapat. Ketentuannya sama seperti tahun lalu, satu kupon penukaran Rp 3,8 juta. Terdiri dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu,” katanya.

BI Kaltim, terang Ricky, telah menunjuk perbankan sebagai tempat penukaran uang. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut, tanpa harus melakukan penukaran uang ilegal yang biasa marak muncul jelang hari raya Idul Fitri.

“Kami sudah antisipasi meningkatnya anomi masyarakat melakukan penukaran uang tunai, karena memang adanya peningkatan ekonomi saat ini. Kita naikkan jumlah uang tunai yang disiapkan tahun ini dibanding jumlah tahun sebelumnya,” katanya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah di Kaltim untuk mendukung upaya Bank Indonesia memerangi penukaran uang ilegal, agar masyarakat tidak dirugikan dan mendapatkan jumlah uang yang tepat, sesuai jumlah uang yang ditukarkan.

“Kemudian seperti penukaran ilegal, kita sudah kerjasama dengan Pemda dan pihak terkait, bahwa Pemda mendukung dengan melarang penukaran uang di pinggir jalan. Kita selalu berusaha supaya masyarakat mendapatkan uang layak edar dengan jumlah yang tepat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso menegaskan, bahwa Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penukaran uang ilegal di pinggir-pinggir jalan. Dirinya juga menegaskan, akan melakukan penertiban atas aktivitas penukaran uang ilegal.

“Penukaran uang di perbankan yang ditunjuk BI pasti lebih aman, tidak perlu diragukan lagi. Saya imbau masyarakat untuk menukarkan uang pada tempat yang sudah ditentukan BI, agar masyarakat mendapatkan rupiah yang benar, sekaligus menghindari uang ilegal. Pemkot sudah membuat edaran untuk tidak ada pihak yang melakukan penukaran uang ilegal dengan menggunakan tempat publik, seperti di trotoar,” katanya.

Penulis : Oen/Koko
Editor : M Jay

Share