MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengungkap temuan pihaknya saat melakukan hearing bersama dengan perusahaan tambang batu bara dan perusahaan kelapa sawit yang ada di Kaltim.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit tersebut bahwa mereka mengantongi izin melintasi jalan umum dari pemerintah kabupaten/kota ataupun instansi terkait.
Padahal kata dia, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit telah diatur, bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan harus diangkut menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum. Selain itu, aturan lainnya adalah setiap perusahaan pertambangan batu bara dan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus underpass atau flyover pada crossing jalan umum.
“Ada temuan kita, bahwa mereka juga mendapat izin seperti jalan APBN, mereka mendapatkan izin lintas itu dari Balai Besar. Kalau jalan kabupaten, ada juga yang mendapat izin crossing melintas dari Bupati, ada yang mendapat izin dari Dinas Perizinan Satu Pintu,” bebernya.
Dari temuan-temuan tersebut, kata Ekti, Pansus menjadikan sebagai masukkan dalam catatan Pansus.
“Kita jadikan itu sebagai masukkan ke dalam tim Pansus dan kita akan sampaikan di dalam proses penyampaian rekomendasi terhadap pemerintah nantinya,” katanya.
Dikatakan Ekti, temuan tersebut sangat penting bagi Pansus. Selain itu, kendala yang dihadapi oleh pihak perusahaan juga akan disampaikan kepada pemerintah.
“Temuan ini unik dan penting. Kita mau semua ini terbuka, supaya proses kesulitan dunia usaha bisa kita sampaikan,” katanya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay