Izin Reklame Samarinda Bakal Serba Digital

Mediaborneo.net, Samarinda –   DPRD Samarinda tengah menyiapkan gebrakan baru dalam reformasi perizinan reklame dengan mengarah pada sistem digital terintegrasi.

Kebijakan ini digadang-gadang akan menghapus proses manual yang selama ini dianggap memperlambat pelayanan dan membuka ruang ketidakpastian dalam pengurusan izin.

Langkah tersebut kini dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok oleh DPRD Kota Samarinda sebagai respons atas keluhan pelaku usaha terkait rumitnya birokrasi perizinan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menegaskan bahwa transformasi digital menjadi opsi paling realistis untuk menjawab kebutuhan layanan publik yang cepat dan transparan.

“Sekarang ini kita tidak hanya bicara memangkas birokrasi, tapi juga bagaimana sistemnya bisa lebih modern dan transparan,” ujar Samri.

Ia menyebutkan, salah satu masalah utama dalam izin reklame Samarinda adalah banyaknya tahapan manual yang melibatkan lintas instansi teknis.

“Pelaku usaha sering mengeluh karena harus berpindah dari satu dinas ke dinas lain. Ini yang ingin kita satukan dalam satu sistem,” katanya.

Sejumlah perangkat daerah seperti Dinas PUPR Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dan Diskominfo Kota Samarinda disebut akan menjadi bagian penting dalam integrasi sistem digital tersebut.

“Kalau semua sudah terkoneksi, maka proses izin tidak lagi bergantung pada proses manual yang memakan waktu,” kata Samri.

DPRD Samarinda menilai digitalisasi ini juga akan memperkuat transparansi dan mengurangi potensi hambatan administratif yang tidak perlu.

“Transparansi itu penting, supaya semua pelaku usaha mendapat perlakuan yang sama dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Dari sisi ekonomi, DPRD Samarinda optimistis sistem baru ini akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda, terutama dari sektor reklame yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

“Kalau sistemnya rapi, cepat, dan transparan, otomatis kepatuhan meningkat dan PAD juga ikut naik,” kata Samri.

DPRD Samarinda menargetkan pembahasan Raperda digitalisasi izin reklame ini dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan sebelum masuk tahap harmonisasi dan pengesahan.

“Target kita jelas, pelayanan publik harus lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih modern,” ujar Samri.

“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tapi perubahan cara kerja birokrasi kita,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version