MEDIABORNEO.NET, KUTIM – Aktivitas kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling kini menjadi sorotan serius DPRD Kalimantan Timur.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa penggunaan jalan masyarakat sebagai jalur crossing kendaraan tambang tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan lalu lintas.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” tegasnya saat peninjauan lapangan di Kutai Timur, Kamis (17/4/2025).
Peninjauan ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat mengenai lalu lintas kendaraan tambang di ruas Jalan Poros Sangatta – Bengalon.
Berdasarkan hasil tinjauan, Komisi III menemukan bahwa beberapa perusahaan, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Indexim Coalindo, menggunakan jalan umum untuk aktivitas hauling mereka.
“Solusinya jelas, bangun flyover atau underpass. Ini bukan hal mustahil bagi perusahaan besar yang sudah beroperasi puluhan tahun. Jalan umum bukan untuk hauling,” ujar Abdulloh.
Selain persoalan jalur hauling, Komisi III juga meminta agar perusahaan lebih serius menjalankan kewajiban lainnya seperti reklamasi pasca tambang dan program CSR yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Kaltim memberi manfaat, bukan justru menciptakan masalah baru,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kaltim)