MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan lapangan ke wilayah tambang PT Bukit Menjangan Lestari di Dusun Ngadang, Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, pada Kamis (17/4/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, didampingi sejumlah anggota, yakni Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didik Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Turut hadir Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan disambut oleh pihak manajemen perusahaan yang diwakili oleh Dadang dan jajarannya.
Salehuddin menegaskan bahwa kunjungan ini bukan semata-mata rutinitas, melainkan langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, aktivitas tambang ilegal, hingga isu tragis terkait insiden meninggal dunia di sekitar area tambang.
“Kami ingin memastikan langsung di lapangan, apakah benar terjadi pencemaran lingkungan, apakah benar ada aktivitas tambang ilegal, dan bagaimana kronologi dari kabar insiden tersebut. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap suara rakyat,” tegas Salehuddin.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Budianto Bulang menyoroti pentingnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat utama operasional perusahaan tambang. Menurutnya, Amdal bukan hanya sekadar formalitas, namun sebagai komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan hidup.
“Dokumen Amdal harus jelas dan lengkap. Ini bukan hanya prosedur administratif, tapi fondasi agar kegiatan tambang tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I lainnya, Didik Agung Eka Wahono menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah setempat, mulai dari camat hingga RT, dalam pengawasan kegiatan perusahaan.
Dia menyoroti penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkut batu bara yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang adalah pelanggaran yang harus dicegah. Beban kendaraan berat dapat merusak jalan dan membahayakan masyarakat. Pemerintah setempat wajib tegas mengawasi,” kata Didik. (ADV/DPRD Kaltim)