Mediaborneo.net, Samarinda – Jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Kartanegara tak mampu menyelamatkan AKP Yohanes Bonar dari jerat hukum.
Perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) setelah Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar pola pengiriman lima paket melalui jasa ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dikatakannya, Bea Cukai lebih dahulu mendeteksi dua paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI ke Tenggarong dan Balikpapan.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan informasi tersebut disampaikan langsung kepadanya melalui sambungan telepon.
Menindaklanjuti laporan itu, ia segera memerintahkan tim operasional Ditresnarkoba untuk melakukan pengawasan sesuai standar operasional prosedur.
“Sejak awal Bea Cukai aktif berkoordinasi dengan kami untuk pengungkapan narkoba di Kalimantan Timur. Begitu mendapat informasi tentang dua paket mencurigakan, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Romylus, saat menggelar konferensi pers.
Pada 30 April 2025, tim Ditresnarkoba mulai melakukan pengintaian di kantor TIKI Tenggarong. Petugas menunggu pihak yang datang mengambil paket tersebut. Sekitar pukul 15.00 Wita, seorang pria berinisial AB muncul dan mengambil kiriman yang telah diawasi sejak pagi.
Saat itu juga petugas langsung mengamankan AB dan melakukan interogasi di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, AB mengaku dirinya hanya menjalankan perintah atasannya, yakni AKP Yohanes Bonar. AB diketahui merupakan anggota yang berada di bawah komando tersangka.
Keterangan tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus. Tim kemudian bergerak ke Balikpapan untuk menindaklanjuti informasi tentang paket kedua yang juga dikirim melalui jalur ekspedisi yang sama.
Setelah paket dibuka bersama AB, penyidik menemukan 50 paket narkotika golongan II. Sementara paket yang diamankan di Tenggarong berisi 20 paket. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan pada tahap awal penyidikan mencapai 70 paket.
Romylus menjelaskan, dari hasil pendalaman terhadap saksi dan penelusuran data pengiriman dari pihak ekspedisi, terungkap bahwa pola distribusi tersebut tidak terjadi hanya sekali.
Penyidik menemukan lima kali pengiriman paket dengan jumlah yang meningkat secara bertahap.
Tiga pengiriman pertama masing-masing berisi 10 paket. Pengiriman keempat meningkat menjadi 20 paket dan pengiriman kelima melonjak hingga 50 paket. Seluruh paket menggunakan identitas pengirim berinisial H dan penerima berinisial B.
“AB mengaku sudah tiga kali diperintahkan mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Fakta ini kemudian kami cocokkan dengan data dari pihak ekspedisi,” kata Romylus.
Setelah seluruh alat bukti terkumpul, Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan Divisi Propam untuk menindak personel internal yang diduga terlibat.
Pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, AKP Yohanes Bonar diamankan dan dibawa ke Mapolda Kaltim. Dalam pemeriksaan intensif, Yohanes Bonar mengakui bahwa dirinya memesan paket-paket tersebut.
Ia juga menyebut adanya dua pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Menurut Romylus, tersangka membeli satu paket narkotika dengan harga sekitar Rp1,4 juta. Di Samarinda, harga jualnya dapat menembus lebih dari Rp4 juta per paket. Dengan demikian, satu paket berisi 20 butir diperkirakan memiliki nilai ekonomi hampir Rp70 juta.
“Kalau dihitung dengan harga peredaran di Samarinda, nilainya sangat besar. Ini menunjukkan bahwa perbuatannya tidak dilakukan secara insidental, tetapi sudah terencana,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pemesanan pada 16 April, 27 April, dan 30 April 2025. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pemesanan dilakukan secara berulang dalam rentang waktu singkat.
Pada 1 Mei 2025, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat. Hasil gelar perkara memutuskan AB tetap berstatus sebagai saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sementara itu, status AKP Yohanes Bonar resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada 2 Mei 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Ditresnarkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota Polri sendiri. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Oen/M Jay)
