MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang dengan cepat merespons laporan dari masyarakat mengenai keributan di depan sebuah toko retail di Jalan Lambung Mangkurat. Seorang juru parkir (Jukir) berinisial SA yang membawa senjata tajam jenis parang berhasil diringkus. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/04/2024).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku SA, dalam keadaan mabuk, tiba di tempat kerjanya sebagai Jukir sekitar pukul 14.00 Wita. Ia membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang 70 cm yang dibungkus dalam karung dan disimpan di selokan. Sekitar pukul 14.30 Wita, adik pelaku, SL, yang bekerja sebagai ojek online, sengaja mendatangi SA dan terlibat dalam cekcok.
Rekan-rekan SA, RM dan EW, mencoba menenangkan situasi, namun SA tidak terima. Ia mengambil parang yang telah disimpan sebelumnya dan mengayunkannya secara sembarangan kepada para saksi. Beruntung, tidak ada korban yang terluka dalam kejadian tersebut. SA dan adiknya, SL, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah menyadari ada warga yang melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dengan bantuan rekaman video dan petunjuk dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan SA di Perumahan Borneo SKM Jalan Damanhuri, bersama dengan senjata tajam yang dibawanya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K mengatakan, tindakan SA membawa senjata tajam sangat membahayakan warga sekitar. Oleh karena itu, SA diamankan karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Dengan keberhasilan mengamankan pelaku, kami dari Polsek Sungai Pinang ingin memastikan kepada masyarakat bahwa keamanan di Jalan Lambung Mangkurat telah dipulihkan. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat melanjutkan aktivitas seperti biasa,” tutup Kapolsek Sungai Pinang.
Penulis : Koko
Editor : M Jay