MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperbarui Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, pembaruan ini masih berlangsung dan akan terus di-update setiap dua minggu sekali. DPS yang masih bergerak ini tergabung dalam kategori Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP).
“Perubahan data ini masih terus berlangsung hingga saat ini dan akan diperbarui dua minggu sekali,” ujar Iffa kepada media, Kamis (12/9/2024).
Faktor Penyebab Perubahan DPS
Iffa menjelaskan, perubahan dalam DPSP ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah tanggapan masyarakat terkait validitas pemilih dalam DPS, yang disertai dengan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Data ini mencakup pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti yang sudah meninggal atau menjadi anggota TNI/Polri.
“Selain itu, ada perubahan karena TPS Khusus (Loksus), di mana pemilih yang semula tinggal di wilayah A harus berpindah ke wilayah B karena status terpidana. Kondisi ini dapat menyebabkan duplikasi pemilih di beberapa Kabupaten/Kota di Kaltim,” terang Iffa.
Tahapan Penetapan DPT
Lebih lanjut, Iffa menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota di Kaltim diberi waktu hingga 21 September 2024 untuk menetapkan DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah itu, KPU Kaltim akan menyusul melakukan hal serupa pada 22 hingga 23 September 2024.
“Pada rentang waktu ini, KPU Kabupaten/Kota harus menyusun dan menetapkan DPT. KPU Kaltim juga akan melakukan penetapan DPT pada tanggal 22 hingga 23 September 2024,” tutup Iffa yang kini juga menjabat sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.
Proses pembaruan dan penetapan DPT ini diharapkan dapat berjalan lancar agar pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan akurat, mencerminkan jumlah pemilih yang valid di Kalimantan Timur. (Adv/Koko)