MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar memimpin paparan terkait permohonan pendapat hukum, dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lokasi pengembangan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) .
Turut hadir, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Gunadi, beserta para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra dan perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Penajam Paser Utara Supriyadi.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : AT.02.02/775-64.09/III/2023 tanggal 15 Maret 2023, perihal permohonan pertimbangan hukum sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lokasi pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara.
Tahap I, terkait penilaian dan pemberian ganti kerugian terhadap aset barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang di dalamnya terdapat beberapa unit bangunan rumah khusus yang telah ditempati dan direncanakan, akan dihibahkan kepada masyarakat, namun belum terlaksana.
Kejaksaan sesuai dengan tugas dan wewenangnya, sebagaimana dalam UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34, dimana Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya. Dimana dalam pelaksanaannya, bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan pemberian pertimbangan hukum oleh Kejaksaan, diharapkan pemohon dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan secara yuridisnya, ” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar.
Dia menambahkan, komitmen Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur adalah untuk terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tupoksi yang ada, dalam menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Penulis : Koko
Editor : M Jay