Mediaborneo.net, Samarinda – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur, Sufian Agus, menyampaikan fakta mengejutkan mengenai jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kaltim. Dari sekitar 3.000 ormas yang tercatat, hanya 900 yang terdata aktif dan rutin melapor kepada pemerintah. Sisanya tidak melakukan pelaporan sama sekali, bahkan banyak yang tidak diketahui aktivitasnya.
Menurut Sufian, fenomena ini terjadi karena sebagian besar ormas merasa cukup hanya dengan memiliki akta pendirian yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menganggap telah sah berdiri sebagai ormas, meskipun tidak pernah melapor ke Kesbangpol setempat.
“Ada anggapan bahwa kalau sudah punya akta, mereka tidak perlu lapor ke pemerintah daerah. Padahal mereka berkegiatan di wilayah Kaltim, dan tanggung jawab kita di Kesbangpol adalah membina serta mengawasi ormas-ormas ini,” ujar Sufian saat ditemui belum lama ini.
Kondisi ini, lanjut Sufian, menjadi masalah serius karena lemahnya sistem pelaporan menyebabkan pemerintah tidak bisa memetakan secara pasti keberadaan dan aktivitas ormas yang ada di lapangan. Padahal, menurutnya, ormas memiliki peran penting sebagai mitra dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah.
“Sering kali, mereka baru datang ke pemerintah ketika butuh bantuan anggaran atau ketika sudah ada masalah hukum. Saat semuanya berjalan lancar, mereka tidak merasa perlu berkoordinasi. Ini menyulitkan kami,” katanya.
Kesbangpol Kaltim telah mengangkat isu ini dalam pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Sufian bahkan mengusulkan agar Undang-Undang Ormas direvisi untuk memperkuat regulasi dan memberi sanksi tegas bagi ormas yang tidak taat aturan.
“Saat ini sanksinya hanya teguran. Tidak ada efek jera. Padahal ormas harusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan dan etika berorganisasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut, proses pendirian ormas di pusat kerap tidak melibatkan daerah, sehingga banyak ormas berdiri di Kaltim tanpa sepengetahuan Kesbangpol. Akibatnya, data di daerah tidak sinkron dengan pusat, dan pemerintah kesulitan menjalankan fungsi pembinaan.
Untuk mengatasi hal ini, Sufian menegaskan perlunya koordinasi berjenjang. Ormas yang berdomisili di kabupaten/kota wajib melapor ke Kesbangpol daerah, yang selanjutnya meneruskan data ke Kesbangpol provinsi.
“Kalau ormas berdomisili di Kutai Timur, maka lapornya ke Kesbangpol Kutai Timur. Data dari kabupaten nanti naik ke provinsi. Sistem ini harus dibangun agar pendataan menjadi akurat dan terkoordinasi,” bebernya.
Sufian berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan atau revisi UU yang lebih tegas. Ia menyatakan bahwa Kesbangpol siap menjalankan tugas pembinaan secara maksimal jika didukung dengan aturan yang jelas dan kuat.
“Kami di daerah ini butuh regulasi yang kuat. Kalau aturannya lemah, kita hanya bisa mengimbau. Tapi kalau ada dasar hukum yang kuat, kita bisa lebih aktif melakukan penertiban dan pembinaan,” tutupnya. (Oen/ADV/Diskominfo Kaltim)