Ketua Komisi II Desak Tanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Jembatan Mahakam, Proyek Ganti Rugi Dimulai Juni 2025

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait insiden penabrakan Jembatan Mahakam I.

Ia menyebut alasan absennya pihak perusahaan karena tidak mendapatkan tiket pesawat sebagai dalih yang tidak masuk akal dan menandakan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang sangat merugikan publik tersebut.

Bertempat di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (16/4/2025), Komisi II DPRD Kaltim menggelar RDP yang dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra kerja, dan perusahaan terkait.

Rapat ini bertujuan untuk memantau proses realisasi ganti rugi serta menindaklanjuti pertanggungjawaban atas kerusakan pada Jembatan Mahakam I yang terjadi akibat ditabraknya pilar jembatan oleh kapal tongkang bermuatan kayu, Indosukses 28, yang ditarik oleh tugboat MTS 28 pada Februari 2025 lalu.

Sabaruddin menegaskan bahwa video penabrakan dan rekaman CCTV yang diterima menjadi bukti kuat bahwa insiden tersebut harus disikapi secara serius.

Dalam RDP tersebut, dirinya bahkan langsung menghubungi Direktur PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, untuk mendapatkan klarifikasi. Percakapan berlangsung panas akibat ketidakpuasan atas jawaban yang dianggap klise dan menghindari tanggung jawab.

“Alasan tidak bisa hadir karena tidak mendapatkan tiket pesawat itu sangat tidak logis. Undangan sudah kita kirim sejak jauh hari. Jangan sampai ada kesan menghindar dari tanggung jawab,” tegas Sabaruddin dalam rapat tersebut.

Meski demikian, hasil positif berhasil dicapai. PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akhirnya menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh atas pembangunan ulang fender Jembatan Mahakam I yang rusak.

Perusahaan tersebut berkomitmen membuat perjanjian resmi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur serta memberikan jaminan bank garansi senilai biaya ganti rugi. Proses pembangunan fender dijadwalkan akan dimulai paling lambat awal Juni 2025.

“PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra sudah menyatakan kesediaannya untuk membangun ulang fender secara mandiri dan menanggung semua biayanya. Ini akan terus kami awasi hingga selesai,” tutup Sabaruddin. (ADV/DPRD Kaltim)

Share
Exit mobile version