Ketua Pansus Jalan Tambang DPRD Kaltim Sebut 18 Perusahaan Batu Bara Siap Bangun Flyover

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, dari 18 perusahaan tambang batu bara yang berdomisili di Kaltim menyetujui untuk membuat flyover.

Kepastian itu diterima Pansus, setelah mengumpulkan perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang diketahui masih menggunakan jalan umum untuk aktivitasnya. Di mana, data nama-nama perusahaan tersebut langsung diberikan oleh Dinas ESDM Kaltim.

“Ya ada. Terakhir kita membikin kesepakatan. Tentu harapan kita dalam hearing terkait ini ada muaranya, bagaimana proses pembuatan flyover. Jadi, kita tidak memilih semua perusahaan, hanya sesuai pada surat rekomendasi dari ESDM terkait yang belum mempunyai flyover saja,” ucapnya, ditemui di ruang kerjanya usai memimpin hearing bersama perusahaan tambang batu bara dari Kukar, Senin (11/4/2022).

Namun begitu, kata Ekti, masih belum semua perusahaan tambang batu bara yang ikut membangun flyover. Banyak diantara mereka yang mengeluhkan bahwa, hasil yang didapatkan dari aktivitas pertambangan masih kurang, sementara biaya pembangunan flyover sangat mahal, sehingga tidak seimbang.

“Ada juga yang beralasan cost mahal. Tapi ada juga perusahaan yang mau gotong-royong membangun flyover, biasanya itu perusahaan yang lokasinya berdekatan. Jadi mereka misalnya ada beberapa perusahaan, patungan membangun itu, jadi biaya tidak terlalu berat,” katanya.

Dikatakannya, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit mengatur setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan, harus diangkut menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum. Termasuk, setiap perusahaan pertambangan batu bara dan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus, yakni underpass atau flyover pada crossing jalan umum.

“Pergub ini mengatur Juknisnya (petunjuk teknis) membangun flyover. Bagaimana mengurus izin jalan khusus dan sebagainya. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa membangun, karena kita berbicara aturan. Hanya saja, Pansus DPRD hanya menggodok aturannya saja, bukan finalisasi sanksi karena itu urusan terpadu. Nanti, dalam klausul pak Gubernur yang berwenang untuk membentuk tim terpadu itu,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share