Komisi I DPRD Samarinda Akan Panggil Cafe Penjual Miras Ilegal

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan, pihaknya akan memanggil owner salah satu cafe yang ada di bilangan Jalan Juanda, Kamis besok (31/3/2022).

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Satpol-PP yang menyebut bahwa pihak cafe tak hadir setelah dua kali dipanggil, pasca dua kali sidak yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol-PP, TNI-POLRI dan Komisi I DPRD Samarinda dengan temuan puluhan botol minuman beralkohol di atas kadar 40 persen.

“Rencana kita panggil ownernya, karena Satpol-PP sudah memanggil tidak datang juga, saya pikir ini luar biasa. Jadi kita coba akan panggil, jika tidak datang, maka polisi yang akan datang,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa kemarin (29/3/2022).

Menurut Joni, cafe tersebut sebenarnya telah ditutup oleh petugas saat sidak pada Minggu malam lalu, setelah ditemukan puluhan botol minuman keras beralkohol 40 persen. Selain itu, penutupan juga dilakukan karena izin usaha yang dimiliki oleh cafe tersebut diduga tidak sesuai dengan aktifitasnya saat ini.

Aktivitas cafe itu juga dinilai meresahkan masyarakat Samarinda, terlebih saat ini menjelang bulan Ramadan.

“Karena adanya laporan masyarakat dan sebelumnya sempat ada keributan di sana, maka kami bersama Satpol-PP, TNI-Polri, Komisi I dan aparat terkait melakukan sidak. Itu juga kita lihat izin OSS mereka biasa, tidak ada izin untuk minuman golongan A atau B. Di sana kita temukan memang minuman alkohol di atas 40 persen dan itu tidak ada royalti masuk ke PAD Samarinda, karena barang gelap,” bebernya.

“Di sana juga ada hiburan Disc Jockey (DJ) yang mengganggu masyarakat, sehingga kami bergerak untuk menutup dan menyegel,” sambung Joni.

Dia menyayangkan, pasca ditutup dan disegel, dua hari kemudian cafe itu sudah membuka kembali aktifitasnya.

“Kenyataannya tadi malam sudah dibuka. Padahal dari sana disita 62 minuman keras, sampai sekarang tidak diambil. Sidak lagi, dapat lagi 40 botol,” katanya.

Tegas, Joni mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dan mematuhi regulasi terkait izin usaha dan penjualan minuman beralkohol.

“Semua sesuai aturan Wali Kota, bahwa mutlak harus ditutup THM di Ramadan ini, apalagi ini kaitannya dengan miras. Jadi tidak ada tawar menawar, karena kalau ketahuan, sanksinya luar biasa,” katanya.

Dia tak memungkiri, di luar ada isu berkembang bahwa aktivitas cafe dibekengi oleh oknum. Tapi kembali dia menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Pemkot Samarinda, TNI-Polri tak akan gentar untuk berbuat tegas.

“Siapapun di belakangnya, akan kita tindak tegas. Karena kita juga dengar dari beberapa pihak bahwa itu ada oknum. Tapi saya bilang tidak masalah, regulasi atau aturan yang ditabrak pasti akan kita tindak, siapapun di belakangnya. Begitu juga pak Wali Kota pasti akan sama. Pak Danrem juga sangat mendukung kita,” pungkasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share
Exit mobile version