MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menggelar hearing, menindaklanjuti hasil sidak lokasi bencana longsor di Jalan MT Haryono, Senin (13/2/2023).
Hearing dihadiri oleh Kepala Dinas BPBD Kota Samarinda Suwarso, perwakilan Dinas PUPR Samarinda, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, pihak kelurahan Lok Bahu, perwakilan dari pengembang perumahan PR dan perwakilan warga yang terdampak longsor.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, dari hasil sidak pihaknya bersama OPD terkait dan pihak-pihak terkait di lokasi bencana longsor beberapa waktu lalu diketahui bahwa adanya pergeseran tanah ketika pihak pengembang perumahan PR melakukan kegiatan “pengupasan” lahan yang berada di daerah perbukitan, sehingga bersampak pada masyarakat sekitar. Dimana, terjadi longsor ketika hujan deras mengguyur wilayah teresebut.
“Kami berkoordinasi dengan pihak BPBD, DLH, PUPR dan pengembang perumahan. Hasil kesimpulannya, bahwa semua pihak, BPBD melakukan pemantauan untuk memberikan advice pengelolaan lingkungan, karena itu masuk daerah rawan longsor, ” ujarnya ditemui di sela-sela hearing.
Dikatakannya, dari OPD terkait masing-masing telah memberikan advisnya terkait kegiatan pengerjaan lahan perumahan elite tersebut. Hasilny, lanjut Angkasa Jaya, untuk sementara waktu izin pengerjaan lahan dihentikan.
“DLH juga memberikan advice, karena izin mereka untuk amdalnya belum selesai. Jadi ini dihentikan kegiatannya, tapi tetap melakukan pengelolaan lingkungan. Dinas PUPR juga sudah melakukan policeline di lokasi, ” katanya.
Angkasa Jaya melanjutkan, banyak faktor yang menyebabkan harus dihentikannya pengerjaan lahan perumahan tersebut, selain dari izin-izin, juga memperhatikan keselamatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Kalau kita lihat dari sisi pengembang, mereka belum punya etika yang baik, sehingga masih melakukan kegiatan, walaupun itu kegiatan kecil. Juga izinnya belum ada, mereka gunakan izin lama yang terkait dengan Bukit Mediterania. Jadi, secara teknis permukaan lahan belum ada ada kajian, ” terangnya.
“Kesimpulannya, sementara kami minta dihentikan semua kegiatan itu. Kemudian mereka tetap melakukan pengendalian lingkungan. Artinya membangun brojong dan sebagainya, ” sambung Angkasa Jaya lagi.
Dia juga memastikan, Komisi III akan kembali memanggil pihak pengembang perumahan dan pihak-pihak terkait untuk hearing.
“Kami akan menjadwalkan rapat koordinasi dengan pihak pengembang kembali dan tim teknis, ” tutupnya. (Adv/Koko)