MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko angkat suara terkait masih adanya mobil truk yang nekat melintasi Jembatan Mahkota 2.
Menurut dia, sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menarik larangan lintas bagi kendaraan bertonase besar maupun mobil truk dan sejenisnya, seharusnya itu dipatuhi oleh pengguna jalan. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sesuatu hal yang tidak diharapkan.
Mengingat beberapa waktu lalu dari hasil kajian disebutkan bahwa ada pergeseran tanah yang berada tepat di bawah Jembatan Mahkota 2.
“Kalau belum ada himbauan dari Pemkot, tidak usah dilewati, karena nanti ketika terjadi apa-apa di situ, yang kena siapa?, ” katanya pada awak media baru-baru ini.
Diakui Eko, sebelumnya memang telah dilakukan kajian secara teknis mengenai kelayakan jembatan untuk dapat dilintasi kendaraan dan telah dipastikan kekuatan jembatan.
“Namanya jembatan, pasti sudah dihitung. Cuma permasalahannya itu masih ada portal yang membatasi agar truk besar tidak lewat. Sebenarnya kalau itu dilewati, menurut saya namanya banguna, pasti sudah dihitung kekuatannya dan kemarin kan sudah diuji coba dengan beberapa truk di atas jembatan, ” terangnya.
Untuk mengantisipasi tetap masuknya kendaraan bertonase berat ataupun mobil truk di atas Jembatan Mahkota 2, Eko menyarankan agar pengawasan juga melibatkan pihak kepolisian.
“Kalau Dishub hanya sekedar mengingatkan. Yang bisa menghentikan ya dari kepolisian, karena juri hukumnya dia. Jadi Dishub itu juga pengawalan, tapi kalau sudah melanggar aturan, tentu kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.(Adv/Koko/Oen)