MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemanfaatan Jalan DPRD Kota Samarinda Markaca mengatakan, pihaknya telah menggodok Raperda tersebut dan siap untuk disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Samarinda.
Dikatakannya, terkait akses dengan Raperda yang dibahas tim Pansusnya juga melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan pihak-pihak terkait.
“Sementara akan ada pengesahan. Namun yang penting dan utama adalah masukkan dulu pada Pemerintah Kota tentang pemanfaatan jalan ini bagaimana dan seperti apa, ” ujarnya.
Anggota DPRD Samarinda yang juga duduk sebagai Anggota Komisi III ini menjelaskan, dalam Raperda Pemanfaatan Jalan tersebut juga membahas mengenai aturan waktu lintas bagi kendaraan bertonase besar di jalan umum perkotaan di Samarinda.
“Jadi, Raperda ini juga terkait pengaturan waktu atau jam untuk mobil-mobil truk bertonase besar, karena seyogyanya jangan masuk di siang hari jalan di jalanan kota, ” katanya.
“Seperti kita lihat, di sekitar jalur SCP itu banyak mobil roda 12 masuk, harusnya ada jam-jam diatur, ” sambungnya.
Menurut Markaca, pembatasan waktu lintas bagi kendaraan bertonase besar di jalan raya harus segera diberlakukan. Hal ini kata dia untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.
Seperti yang terjadi di tanjangan Gunung Manggah Jalan Otto Iskandardinata kemarin. Sejak pagi hingga jelang sore Rabu kemarin, lalulintas lumpuh, lantaran adanya mobil truk besar yang tak kuat menanjak. Untuk mengevakuasi truk tersebut bahkan petugas harus menurunkan alat berat.
“Makanya ini yang harus dihindari, karena sangat membahayakan, ” pungkasnya. (Adv/Koko)