Matangkan Pelaksanaan Pemilu, Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas mengenai koordinasi aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024, di Ruang Rapat DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/11/23).

Hadir dalam RDP tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Satpol-PP, seluruh Camat Kota Samarinda, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan, kehadiran dari beberapa instansi maupun lembaga guna melakukan koordinasi terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

“Rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu). Kita menyampaikan bahwa para calon anggota legislatif (Caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga tanggal 27 November,” katanya.

Dikatakannya, terkait jadwal pemasangan alat peraga kampanye dan pelaksanaan kampanye, mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Perihal aturan pemasangan Algaka ini sudah di kirim ke semua partai tapi mungkin ada partai yang belum menyampaikan. Karena aturan ini apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” pungkasnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share