MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024. RDP dilaksanakan bersama stakeholder terkait di ruang rapat gabungan, gedung DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan, rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu). Sebagai tambahan dijelaskan juga bahwa para calon anggota legislatif (Caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga tanggal 27 November 2023 nanti.
“Dari tanggal 3 hingga 27 November para Caleg bisa melakukan sosialisasi tapi tidak untuk ajakan, seperti ada tanda atau kata menyampaikan coblos nomor sekian, karena kalau sudah ada ajakan berarti termasuk kampanye,” ujarnya.
Dia menyebut, masa kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan per tanggal 28 November. Untuk itu, segala bentuk kegiatan menyerupai kampanye yang dilarang seperti penyebaran pamflet, pemasangan baliho atau atribut kampanye lainnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu melakukan pencabutan baliho yang terdapat sebuah tanda ajakan tetapi jika pemasangan baliho tanpa ada tanda ajakan dan pemasangan baliho itu bukan di tanah milik negara dan sepanjang ada izin dari pemilik tanah ataupun rumah maka itu dibenarkan,” katanya.
“Kalau penurunan itu betul saja karena di dalam ketentuan apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” imbuhnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)