Nekat Jual Sabu, Dua Pengedar di Samarinda Dicokok

Nekat Jual Sabu, Dua Pengedar di Samarinda Dicokok

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (14/6/2024).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskoba Polresta Samarinda bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Upaya investigasi yang cermat mengantarkan petugas pada dua orang terduga pelaku, RAR (28) dan S (28). Melalui teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan RAR di lokasi yang telah ditentukan. Dari tangan RAR, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,54 gram dan 1 poket lain seberat 0,31 gram.

Interogasi intensif terhadap RAR kemudian menguak informasi penting terkait pemasok sabu, yaitu S. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak menuju kediaman S di Jalan Kahoi Blok dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti lain, termasuk beberapa poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 5 gram dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2.500.000.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polresta Samarinda berkomitmen untuk melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berani melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share