Otorita IKN Sikat Tambang Ilegal

Mediaborneo.net, Nusantara –   Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal dan berbagai aktivitas melanggar hukum di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Langkah tegas ini dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pengawasan intensif, hingga penegakan hukum tanpa kompromi.

Selain melakukan penindakan, Otorita IKN juga menjalankan pemulihan lahan dan edukasi kepada masyarakat guna menjaga kelestarian kawasan hutan, khususnya di Tahura Bukit Soeharto.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan upaya pemberantasan aktivitas ilegal telah dijalankan secara sistematis sejak 2023.

“Sejak 2023, Otorita IKN membentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk mengawasi, menindak, dan menegakkan hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, Sabtu (9/5/2026).

Satgas tersebut melibatkan sejumlah institusi strategis, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kodam VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, serta pemerintah daerah terkait.

Dalam operasinya, satgas telah menorehkan sejumlah capaian penting. Beberapa kasus tambang ilegal berhasil ditindak, termasuk pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja, hingga pengungkapan praktik penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu, aparat juga menyita pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan menggagalkan distribusi batu bara ilegal menuju jetty untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Agung Dodit menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kami akan terus menjaga kawasan konservasi ini dari perambahan dan tambang ilegal. Penegak hukum akan dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian,” tegasnya.

Otorita IKN juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog terbuka dengan masyarakat, terutama untuk mencari solusi atas aktivitas yang telah ada sebelum pembangunan IKN dimulai.

Ke depan, patroli pengawasan akan ditingkatkan, proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal akan dipercepat, dan masyarakat dilibatkan sebagai mitra pengawasan. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran di kawasan hutang IKN dapat melapor melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di 0811-5999-767. (Oen/M Jay)

Share