MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –Panitia Khusus (Pansus) pembahas mengenai Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat Pansus dengan mengundang stakeholder terkait, di ruang rapat gabungan lantai 1 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Hearing dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting. OPD yang hadir adalah Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kota Samarinda (DPPPMSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda.
Joni Sinatra Ginting mengatakan, hearing yang dilaksanakan hari ini merupakan proses dengar pendapat dengan OPD terkait mengenai perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Terdapat usulan dari Pansus I alam meberikan bantuan hukum yang awalnya dari Bagian Hukum, kemudian dilimpahkan ke Kesbangpol. Tujuannya agar dapat berjalan dalam proses pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Dalam pembahasan draf Perda Perubahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, lanjut Joni Sinatra, ada redaksi yang akan dirubah yang terdapat pada ayat dalam beberapa Pasal .
“Dalam proses penyusunan draf perubahan Perda Nomor 7 tahun 2019 ini, Pansus I akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Kota Samarinda. Nantinya akan dijadwalkan kembali untuk pertemuan selanjutnya,” tutupnya. (Koko/M.jay/Adv/DPRD Samarinda)