Pansus III DPRD Samarinda Siap Bahas Raperda Pengolahan Limbah B3 Bersama Bapemperda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, hasil kerja timnya yang secara khusus mengkaji pengolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Samarinda, telah selesai di Paripurnakan pada Senin (31/1/2022).

Untuk itu, pihaknya akan melanjutkan pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Dikatakan, ada beberapa rekomendasi Pansus yang disampaikan. Diantaranya adalah perlu adanya peraturan daerah tentang pengolahan limbah B3 di Samarinda.

“Kenapa kita perlu mengelola limbah B3? Karena jelas akan berdampak buruk pada lingkungan, jika ini tidak dikelola dengan baik,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Politisi dari PKS ini menyebut, dari pengolahan limbah itu, ke depan akan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Samarinda.

“Selama ini biaya yang mereka (perusahaan) keluarkan untuk mengolah limbah, masuk ke tangan swasta di luar daerah. Dengan adanya ini, Pemkot bisa membuat badan usaha baru, yang khusus menangani limbah B3. Tentunya tidak hanya akan menciptakan lapangan pekerja baru, tetapi juga ada potensi PAD yang besar dari pengolahan limbah ini,” terangnya.

Pada beberapa klasifikasi jenis limbah, nantinya akan diatur dalam Raperda, termasuk limbah B3 yang bisa dimanfaatkan dan limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan atau limbah yang terbatas pemanfaatannya.

“Kita upayakan agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Pada pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai dengan Perda, Pansus mendorong untuk diterapkan sanksi.

“Maka, nanti diatur. Termasuk akan ada sanksi, apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengolahan limbah, sesuai Perda yang berlaku,” imbuhnya. (Advetorial)

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share
Exit mobile version