Pansus P4GN Ditetapkan, Pansus Kepemudaan Ditunda, Samsun : Tunggu Slot Kosong

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika resmi dibentuk melalui rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 7 masa sidang I tahun 2022, Selasa (15/2/2022).

Pembentukan Pansus tersebut dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN dan Prekursor Narkotika yang merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim ini ditetapkan dalam sidang dewan, yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.

Bersama ditetapkannya Raperda P4GN, juga ditetapkan Raperda Pelayanan Kepemudaan. Namun, Pansus untuk Raperda ini ditunda pembentukannya, lantaran tidak ada slot anggota Pansus yang lowong.

Sebelum dibentuk Pansus P4GN dan Prekursor Narkotika, rapat Paripurna berlangsung alot dan diwarnai interupsi. Bahkan rapat Paripurna sempat diskors untuk menentukan susunan anggota Pansus.

Interupsi pertama datang dari Ekti Imanuel dari fraksi Gerindra. Dia meminta untuk dilakukan penundaan pembentukan Pansus Kepemudaan, karena menilai Pansus P4GN lebih prioritas dibentuk.

“Saya kira, ditunda dulu satu Pansus yaitu Kepemudaan, tapi untuk narkotika tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Apa yang disampaikan oleh Ekti Imanuel, mendapat dukungan dari Jahidin Siruntu dari fraksi PKB.

“Pada prinsipnya, ini sudah masuk pembahasan, kita sudah tetapkan bahwa narkotika dibahas melalui Pansus. Jadi kita dahulukan Pansus narkoba ini,” katanya.

Interupsi lain datang dari Rusman Ya’qub dari fraksi PPP. Dikatakannya, saat ini seluruh anggota dewan terbagi di tiga Pansus yang sebelumnya telah dibentuk, sehingga jika tetap Pansus Kepemudaan dibentuk, maka kerja-kerja anggota Pansus dipastikan tidak maksimal.

“Semua anggota Komisi IV sudah terbagi anggotanya di tiga Pansus, lalu kalau dibebani lagi, malah bahaya. Jadi kalau saya ditunda saja (Pansus Kepemudaan, red),” ujarnya.

Berbeda dengan anggota dewan lainnya, Sutomo Jabir dari fraksi PKB menyebut, efektivitas kerja-kerja dewan harus tetap jalan.

“Kalau bertabrakan dengan tata tertib, misal ada empat Pansus, terbaik menyerahkan ke komisi. Karena Raperda ini inisiatif dari DPR sendiri, sehingga produktivitas kita di bidang peraturan daerah perlu ditingkatkan,” katanya.

Terpisah, ditemui usai memimpin rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan, pembentukan Pansus P4GN harus diatur dalam bentuk Perda, agar dapat melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Mengenai ditundanya pembentukan Pansus Kepemudaan, dikatakan Legislatif dari fraksi PDIP ini, sesuai tata tertib DPRD Kaltim, hanya boleh membentuk empat Pansus.

“Karena sudah empat Pansus, maka tunggu satu slot Pansus selesai, baru akan dilanjutkan dengan Kepemudaan. Karena ini kan targetnya hanya tiga bulan,” terangnya.

“Bukan maksud Pansus Kepemudaan tidak penting, justru karena penting sekali, maka kita mau bahas secara konfrehensif, apalagi kita mau serahkan ke komisi pembidangan. Tapi karena kita maunya khusus, makanya akan kita bahas secara khusus dalam Pansus,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share
Exit mobile version