Pejabat Tinggi PPU Tertangkap OTT KPK, Pemprov Kaltim Tunggu Hasil Penyelidikan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kabar mengejutkan datang dari petinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), lantaran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Rabu kemarin (12/1/2022).

Penangkapan tersebut tidak hanya mengejutkan rakyat PPU, tetapi juga Gubernur Kaltim Isran Noor yang menerima informasi beberapa jam kemudian setelah OTT oleh KPK tersebut.

“Beliau (Gubernur Kaltim Isran Noor, red) tahu tadi malam sekitar jam 11 malam. Belum tahu juga beliau dapat informasi dari mana, tapi kalau berita resminya sekitar jam 11 malam. Hasil dari penyelidikan KPK itu jika benar terjadi, kita sangat menyesalkan. Karena PPU adalah kabupaten yang baru berdiri, namun itulah dinamikanya,” ucap Juru Bicara Gubernur Kaltim HM Syafranuddin, saat ditemui mediaborneo.net di ruang kerjanya, Kamis sore (13/1/2022).

Menurutnya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masih terus memantau perkembangan kasus OTT tersebut. Karena katanya, hingga saat ini, belum ada satupun informasi atau keterangan yang disampaikan oleh KPK kepada Pemprov Kaltim mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kita akan memantau perkembangan kasusnya dulu, sementara ini masih dalam status penyelidikan dan penetapan sebagai tersangka belum. Kita lihat kondisi kasusnya, nanti kalau statusnya sudah berubah atau jadi tersangka, maka akan lain dan kalau sudah menjadi terdakwa juga lain, terpidana lain lagi,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, jika informasi ataupun keterangan resmi dari KPK mengenai kelanjutan atau perkembangan dari kasus tersebut, akan dilakukan konfirmasi oleh Biro Pemerintahan Setdaprov Kaltim, sebelum akhirnya menentukan keputusan apa yang akan dilaksanakan.

“Untuk informasi dari KPK, kami juga belum terima. Nanti dari Biro Pemerintahan Daerah yang akan meminta semacam keterangan, penjelasan dari KPK dengan status ini. Kemudian, dengan dasar itu, akan diusulkan kepada Mendagri untuk pengangkatan Plt atau bagaimana,” katanya.

Masih lanjut Syafranuddin yang juga adalah Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim ini, dengan adanya OTT pejabat “Wahid” di lingkup Pemkab PPU oleh KPK tersebut, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 6 ayat 1 (c) berbunyi Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berjalan sementara, maka secara otomatis roda pemerintahan kabupaten PPU dijalankan oleh Wakil Bupati PPU Hamdan.

“Dengan status itu, maka sementara sebagai Plt adalah pak Wabup, pak Hamdan,” katanya.

Dikatakan Syafranuddin, dari kejadian tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor mengharapkan roda pemerintahan kabupaten PPU tidak terganggu, pembangunan tetap berjalan dan seluruh pegawai di lingkup Pemkab PPU serta masyarakat PPU untuk tetap tenang dan dapat menjaga kondusifitas daerah.

“Pak Gubernur mengharapkan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil, tidak hanya di PPU tapi juga seluruh daerah di Kaltim, termasuk Aparatur Sipil dan pejabat di lingkup Pemprov Kaltim,” katanya.

Terkait adanya beragam isu yang beredar mengenai OTT pejabat nomor satu di PPU tersebut yang mengkaitkan dengan kesengajaan, Syafranuddin membantah hal tersebut. Menurut dia, hingga saat ini belum diketahui pasti apa dan sebab adanya OTT oleh KPK tersebut.

“Tidak ada, saya rasa tidak. Ini suatu kebetulan, namanya pejabat publik ya macam-macam tantangan, tinggal bagaimana cara menghindari. Kita belum tahu masalahnya apa, belum dijelaskan KPK. Kita harap agar masyarakat tunggu saja hasil dari penyelidikan KPK, sehingga tidak ada bias informasi. Karena kuncinya ke sana, siapapun saat ini belum tahu masalahnya, kita hanya meraba-raba. KPK punya bukti dan hal-hal lebih detail, tidak mungkin sembarangan dia OTT. Artinya, menerima suap atau menerima pemberian berkaitan jabatannya,” tutupnya.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share
Exit mobile version