Mediaborneo.net, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda kembali menunjukkan kinerjanya yang cepat dan responsif dalam menangani laporan tindak pidana. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang sempat membuat resah warga.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang masuk pada 24 November 2025. Penggelapan terjadi di Perum Bukit Temindung Indah Artas, Kelurahan Mugirejo, pada Minggu (23/11/2025) pagi. Korban, MDS (24), melaporkan sepeda motor Honda Scoopy bernopol KT 4631 BBC miliknya telah dibawa kabur oleh seorang pria berinisial R (35).
Modus pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura menjadi Asisten Rumah Tangga pelanggan korban. Dengan alasan hendak mengantar saudaranya, pelaku meminjam motor korban. Namun, kendaraan tersebut tak pernah dikembalikan. Bahkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berusaha menjual motor tersebut melalui media sosial dengan harga Rp 8 juta.
Gerak cepat unit Reskrim Sungai Pinang, Polresta Samarinda membuahkan hasil. Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Agus Salim, Samarinda Kota, bersama barang bukti sepeda motor yang masih utuh.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian masyarakat.
“Pelaku R berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Modus penggelapan sering memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum jelas identitasnya,” ujarnya.
Kini, tersangka R beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. (Koko/M Jay)
