Pemanfaatan Badan Jalan Tak Sesuai Peruntukannya, Novan Dorong Pembuatan Perda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Novan Syahronny Pasie angkat suara terkait banyaknya pemasangan reklame tanpa izin yang harus ditertibkan. Sehingga dia mendorong adanya Perda yang mengatur.

Dikatakan Politisi dari partai berlambang pohon beringin ini, pihaknya juga menseriusi penggunaan badan jalan untuk pendirian papan reklame tersebut. Termasuk pemasangan tiang listrik dan tiang telepon di badan jalan. Karena hal itu menurut dia tidak sesuai dengan penempatannya dan mengganggu masyarakat.

Selain itu, tentunya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga akan kebobolan dari sektor pajak dari pemasangan tiang reklame, tiang listrik dan tiang telepon.

“Secara keseluruhan, pemanfaatan badan jalan ini bukan hanya reklame saja. Contoh yang menggunakan pemanfaatan badan jalan itu seperti tiang PLN dan Telkom juga jadi perhatian kami, ” ujarnya.

Novan menyebut, banyak anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan trotoar. Namun rupanya, ada pihak-pihak yang justru “menguasai” untuk “menanam” tiang reklame, tiang listrik dan tiang telepon di trotoar tersebut.

“Kita membangun trotoar itu dengan sekian miliar, tapi dimanfaatkan seperti itu,” katanya.

Dia menegaskan, sesuai aturan pemerintah pun telah dijelaskan bahwa untuk membangun sebuah bangunan yang lokasinya berada di sekitar pinggir jalan, harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, tidak langsung berada persis di pinggir jalan, melainkan harus mundur beberapa meter dari jalan.

“Sesuai dengan aturan, badan jalan ini kan ada jaraknya dengan bangunan rumah ataupun kantor. Jadi tidak asal membangun, apalagi untuk tiang reklame, tiang listrik dan tiang telepon ada aturannya. Karena dipastikan akan membahayakan masyarakat jika ditanam sembarangan dan tentu merugikan pemerintah kota,” ujarnya.

Novan mengatakan, terkait persoalan tersebut, pihaknya baru-baru ini melaksanakan studi banding ke Makassar.

“Kita kemarin belajar ke Makassar. Bagaimana membuat dan mengatur agar bagaimana semua kabel-kabel bisa dimasukkan di dalam tanah, biar rapi dan pemanfaatan jalan lebih berfungsi, ” terangnya.

Ke depan, Novan mendorong agar pengaturan mengenai badan jalan dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

“Semua akan terwujud apabila ditindaklanjuti oleh Bapemperda untuk menjadi Perda,” pungkasnya. (Adv/Koko/Oen)

Share
Exit mobile version