Mediaborneo.net, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemerintahan desa melalui pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa.
Acara berlangsung di Pendopo Odah Etam pada Senin (26/5/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Pelantikan kali ini menjadi momentum penting dalam menata ulang sistem tata kelola desa, terutama menyikapi regulasi baru mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Para pejabat desa yang baru diharapkan segera berkontribusi aktif dalam proses transisi kebijakan tersebut.
“Perubahan regulasi ini bukan hanya soal masa jabatan, tetapi menyangkut arah pembangunan desa yang harus kita sinkronkan kembali dalam RPJMDes,” ujar Bupati Edi.
Bupati menambahkan, keterlibatan Pj Kades dan anggota BPD PAW sangat krusial untuk memastikan perencanaan pembangunan desa tidak terhenti. Mereka akan berperan langsung dalam penyesuaian dokumen perencanaan, termasuk penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga tahun 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Edi menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam mendukung kelancaran program desa. Fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat harus dijalankan dengan integritas, meskipun keanggotaan diperoleh melalui mekanisme antarwaktu.
“Peran BPD bukan pelengkap, melainkan kunci dalam mendorong akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat. Kehadiran BPD PAW diharapkan mampu membawa semangat baru dalam dinamika pemerintahan desa,” tuturnya.
Acara pelantikan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, serta jajaran camat dari beberapa wilayah, termasuk Plt. Camat Kembang Janggut, Suhartono.
Selain itu, Bupati juga menyinggung inisiatif strategis yang sedang digagas Pemkab Kukar, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Musyawarah desa khusus akan segera digelar untuk merealisasikan program tersebut.
“Pemerintah daerah menaruh harapan besar pada koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal. BPD dan perangkat desa harus memastikan partisipasi masyarakat dalam proses ini,” tegasnya. (ADV/Kominfo Kukar)