Pemprov Kaltim Tegaskan Kepemilikan Lahan di Jalan Angklung, Seno Aji: Kami Akan Tertibkan Bangunan Ilegal

Mediaborneo.net, Samarinda –   Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan aset negara.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menertibkan sekitar 14 bangunan di Jalan Angklung yang diduga berdiri di atas lahan milik Pemprov secara ilegal.

“Ini adalah hasil temuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kami sedang melakukan verifikasi status lahan. Bila benar itu aset Pemprov, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Bangunan yang ada di lokasi tersebut termasuk beberapa kafe dan tempat usaha lainnya yang selama ini beroperasi tanpa kejelasan status lahan. Pemprov memastikan penanganan akan dilakukan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Jika benar itu aset pemerintah dan dipakai tanpa izin, sanksi akan diberikan. Bisa berupa denda atau retribusi sesuai masa pemanfaatan,” tegasnya.

Pemprov Kaltim juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD untuk memastikan penanganan kasus berjalan adil dan akuntabel. Seno Aji menegaskan bahwa pengembalian aset milik negara harus menjadi prioritas agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. (Koko/ADV/Diskominfo Kaltim)

Share
Exit mobile version