Pemuda di Anggana Kukar Ditangkap Karena Simpan Sabu

MEDIABORNEO.NET, KUKAR – RS (27) ditangkap Polsek Anggana karena membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kutai Kartanegara (Kukar).

Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 13.59 Wita, RS berhasil ditangkap di Jalan Syuhada, Desa Anggana, Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area pemakaman desa.

Polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan menemukan RS sedang duduk di atas sepeda listrik.

Ketika diinterogasi, RS mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di saku celana belakangnya. Setelah digeledah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,72 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, beberapa klip plastik berbagai ukuran, tas kain, sendok sabu, handphone, serta sepeda listrik yang digunakan tersangka.

RS kini ditahan di Polsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dikenakan pasal terkait narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya. (**/Koko)

Share