Pemuda di Sebulu, Simpan Sabu Siap Edar di Rumah Langsung Diciduk Polisi

Mediaborneo.net, Kukar –   Pria berinisial S (29), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. S diringkus di rumahnya di Jalan P. Jayakarta RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Minggu malam (21/12/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sebulu, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan berat kotor lebih dari 2 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar, korek api gas, kotak rokok, serta satu unit ponsel. Modusnya, sabu dibeli kemudian dipecah menjadi beberapa poket untuk dipakai dan dijual kembali.

Kronologinya, polisi menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku. Saat digeledah, sabu ditemukan tersimpan bersama alat isap.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang hanya dikenalnya lewat telepon. Ia diarahkan mengambil kotak rokok berisi satu poket sabu di area gunungan sampah Desa Sumber Sari, dengan nilai transaksi Rp800 ribu, lalu memecahnya menjadi delapan poket.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti. Ini komitmen kami memberantas narkotika,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sebulu, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok sabu. (Ann/M Jay)

Share
Exit mobile version