Penataan Pasar Pagi Samarinda Diuji Keluhan Pedagang

Mediaborneo.net, Samarinda –   Penataan Pasar Pagi Samarinda kini menghadapi tantangan baru. Setelah pengundian lapak rampung, persoalan justru muncul pada tahap pelaksanaan, ketika sejumlah pedagang mendapati tempat usaha yang mereka kelola berada berjauhan, bahkan terpisah lantai.

Bagi pedagang yang mengoperasikan lebih dari satu lapak, kondisi tersebut bukan perkara sepele. Mereka harus membagi perhatian untuk mengawasi beberapa lokasi sekaligus, sementara aktivitas jual beli tetap menuntut pelayanan yang cepat dan pengelolaan barang dagangan yang teratur.

Situasi ini menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi II, Joha Fajal, meminta Dinas Perdagangan (Disdag) tidak menutup mata terhadap kendala yang muncul setelah pembagian lapak dilakukan.

Menurut Joha, keberhasilan penataan pasar semestinya tidak hanya diukur dari terlaksananya pengundian atau tertibnya dokumen administrasi. Kebijakan tersebut juga perlu dilihat dari kemampuannya mendukung kegiatan ekonomi pedagang.

Dia mengungkapkan, ada pedagang yang mempunyai dua hingga tiga lapak dengan nama kepemilikan berbeda. Sebagian tercatat atas nama anggota keluarga, seperti istri atau anak, tetapi operasionalnya ditangani oleh orang yang sama.

“Secara administrasi pemiliknya berbeda, tetapi pengelolanya bisa satu orang,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Perbedaan antara nama pemilik dan pengelola aktif itu, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Sebab, jika penempatan hanya berpatokan pada data administratif, kebutuhan pedagang yang mengelola beberapa lapak sekaligus berisiko tidak terakomodasi.

Joha mencontohkan, ada kondisi ketika satu lapak berada di lantai dua, sedangkan lapak lain yang juga dikelola oleh orang yang sama terletak di lantai tiga. Jarak tersebut dapat menyulitkan pedagang dalam mengontrol kegiatan usaha secara bersamaan.

“Kalau berjauhan, pedagang akan kesulitan mengelola dua tempat sekaligus,” tegasnya.

Persoalan ini menempatkan pemerintah pada dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan: menjaga ketertiban administrasi dan memastikan penataan tidak menghambat kegiatan perdagangan.

Joha tidak meminta aturan pengundian diabaikan. Ia justru mendorong adanya evaluasi terhadap kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kalau pengelolanya satu orang, sebaiknya lapaknya bisa didekatkan. Aturan harus mempermudah, bukan mempersulit,” katanya.

Dia kembali menekankan bahwa penataan pasar perlu memperhitungkan realitas operasional usaha. Bagi pedagang, kemampuan mengawasi lapak, melayani pembeli, dan mengatur barang dagangan merupakan bagian penting dari keberlangsungan usaha sehari-hari.

Karena itu, Komisi II meminta Disdag turun langsung untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus mendata pengelola aktif setiap lapak. Pemeriksaan ini diperlukan agar pemerintah memiliki informasi yang lebih utuh sebelum mempertimbangkan perubahan penempatan.

Pendataan ulang juga diharapkan dapat mencegah keputusan yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Setiap evaluasi harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara transparan, dan tetap memperhatikan hak serta kepentingan pedagang lainnya.

Selain meminta pendataan, Joha mendorong Disdag membuka ruang komunikasi dengan perwakilan pedagang. Menurutnya, keluhan yang muncul perlu dibicarakan bersama agar penyelesaian tidak menimbulkan persoalan baru.

Dialog dapat menjadi kesempatan bagi pedagang untuk menjelaskan kendala yang mereka alami, sekaligus bagi pemerintah untuk menerangkan aturan dan mekanisme penempatan lapak. Dengan demikian, keputusan yang diambil diharapkan lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Komisi II DPRD Kota Samarinda juga berencana mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Melalui forum itu, DPRD ingin memastikan keluhan pedagang mendapatkan perhatian dan tindak lanjut. Pembahasan akan menjadi bagian dari upaya mencari solusi yang mempertimbangkan aspek administrasi sekaligus kebutuhan pengelolaan usaha.

Joha menegaskan, aspirasi pedagang akan terus dikawal agar persoalan penempatan lapak tidak berlarut-larut.

“Kami akan terus mengawal aspirasi pedagang. Kami berharap dinas terkait segera turun dan mendengarkan keluhan mereka,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Share