Pengedar Ganja Dibekuk di Balikpapan

Mediaborneo.net, Balikpapan-   NF, pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur di Kota Balikpapan, Selasa siang (6/5/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat kurang lebih 1 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Balikpapan. Tersangka menjalankan modus dengan menyimpan ganja lalu menyalurkannya kepada pembeli secara bertahap.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkotika.

Tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, NF tidak berkutik ketika petugas menemukan paket ganja yang disimpan untuk diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

“Peredaran narkotika menjadi perhatian serius kami. Penindakan akan terus dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” kata Romy.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok ganja yang diduga terhubung dengan NF.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Setyawan/M Jay)

Share