MEDIABORNEO.NET, BONTANG – Polsek Muara Badak bersama Resnarkoba Polresta Samarinda membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Desa Suka Damai, Jalan Poros Samarinda-Bontang KM 53, Rabu (22/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Desa Suka Damai sebagai tempat transaksi narkoba. Bertindak atas laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada dini hari.
Seorang terduga, A (53) alias B, ditemukan di tempat kejadian dengan barang bukti berupa alat konsumsi sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 450.000.
Lebih lanjut, dua terduga lainnya, A (25) dan AT (38) alias R, tiba di lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih. Penggeledahan terhadap mereka mengungkap satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus snack.
Berdasarkan keterangan mereka, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial H (49) alias L, yang kemudian ditangkap di wilayah Kelurahan Karang Asam, Samarinda.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Dukungan masyarakat yang menyampaikan informasi akurat sangat membantu kami memantau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa Polres Bontang akan terus mengupayakan pemberantasan narkoba secara konsisten.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan kanal komunikasi Polri agar setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditangani,” tegasnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi:
1. Satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,36 gram.
2. Pipet kaca dan sendok penakar.
3. Timbangan digital
4. Uang tunai senilai Rp 700.000.
5. Satu unit mobil Daihatsu Xenia putih
6. Beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Keberhasilan ini menunjukkan, bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan strategi yang efektif dalam memerangi peredaran narkoba.
Dengan adanya pengawasan dari warga, aktivitas mencurigakan dapat terdeteksi lebih cepat, sehingga tindakan pencegahan dapat segera dilakukan. (/M Jay)