Pengedar Sabu di Samarinda Diciduk, Polisi Sita 2,05 Gram dan Timbangan Digital

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani, Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (9/2/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial DI (44), seorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Dua bungkus ditemukan di halaman belakang rumah, yang sebelumnya telah disembunyikan sendiri oleh tersangka.

Sementara itu, dua bungkus lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna putih-coklat yang disimpan di dalam kamar tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Kasatreskoba Polresta Samarinda melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

“Kami terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika di Samarinda. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak masyarakat,” katanya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Koko/M Jay)

Share