Penjaga Malam Curi Laptop Bawaslu Samarinda, Polisi Ungkap Modusnya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Kasus pencurian laptop dan tab milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda akhirnya terungkap. Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan penjaga malam kantor tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RF (29) telah melakukan aksi pencurian sejak Oktober 2024. Kasus pencurian, laptop Bawaslu Samarinda, penjaga malam, modus kejahatan, dan barang bukti menjadi perhatian utama dalam pengungkapan ini.

Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan dari pihak Bawaslu. Berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap RF dan mengamankan barang bukti berupa satu unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam serta empat kardus laptop merek Asus.

RF bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda. Dengan memiliki akses kunci, ia bebas keluar masuk kantor tanpa menimbulkan kecurigaan.

Modus yang digunakan cukup cerdik, ia mengambil laptop baru yang masih tersegel di dalam kardus, kemudian menutupnya kembali dengan lakban agar tampak seperti belum dibuka.

Aksi ini berlangsung selama empat bulan, dari Oktober 2024 hingga Januari 2025. Setiap barang curian kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Koko/M Jay)

Share