Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kukar, Data Akurat Jadi Kunci Utama

Mediaborneo.net, Kukar –   Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menemui tantangan serius. Tanpa data yang valid dan koordinasi yang kuat antarinstansi, upaya pengawasan dikhawatirkan hanya akan berjalan setengah hati.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kukar yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini diprakarsai Kesbangpol Kukar bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan keberadaan TKA mereka. Sayangnya, tidak semua perusahaan patuh.

“Selama ini data yang kami miliki sangat terbatas. Tidak semua perusahaan melaporkan keberadaan tenaga kerja asing mereka, padahal itu sudah diatur dalam undang-undang,” kata Sutrisno.

Menurutnya, sebagian besar TKA bekerja di sektor pertambangan, sementara di sektor perkebunan jumlahnya relatif sedikit. Namun, karena data dasar tidak lengkap, pihaknya kesulitan memetakan jumlah dan sebaran TKA secara menyeluruh.

Selain soal data, Sutrisno juga menyoroti perubahan regulasi yang membuat koordinasi lebih lambat. Jika dulu Kesbangpol bisa langsung bergerak bersama Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi, kini semua jalur harus melalui Imigrasi sebagai pimpinan Timpora.

“Dengan sistem baru, gerak kita jadi terbatas. Informasi yang seharusnya cepat diakses di daerah harus menunggu persetujuan pusat. Ini jelas memperlambat pengawasan,” ungkapnya.

Keterlambatan informasi berpotensi menimbulkan risiko keamanan. Sutrisno mengingatkan adanya kasus kriminalitas yang melibatkan TKA asal Tiongkok beberapa waktu lalu, yang penanganannya terhambat akibat minimnya data.

“Itu jadi peringatan. Tanpa data akurat, kita selalu tertinggal dalam penanganan kasus,” katanya.

Ia menegaskan bahwa rapat Timpora harus menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor. Hanya dengan kolaborasi dan keterbukaan informasi, pengawasan TKA bisa berjalan optimal.

“Kita tidak boleh menunggu sampai ada masalah besar baru bergerak. Pengawasan tenaga kerja asing di Kutai Kartanegara harus dilakukan sejak dini, berbasis data yang jelas, dan dengan kolaborasi yang kuat,” pungkas Sutrisno. (ADV/Kominfo Kukar)

Share
Exit mobile version